Kemnaker AK3L

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (AK3 Listrik)

Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan tenaga profesional untuk merencanakan, mengawasi, dan mengembangkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang ketenagalistrikan sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015.

18 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (AK3 Listrik) merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Program ini dirancang untuk membekali tenaga profesional dengan kompetensi dalam merencanakan, mengembangkan, mengawasi, dan mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada sistem ketenagalistrikan.

Ahli K3 Listrik merupakan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang berwenang untuk memastikan penerapan norma K3 kelistrikan pada tahap perencanaan, pemasangan, penggunaan, modifikasi, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi listrik. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memiliki kapasitas pembangkitan listrik melebihi 200 kVA wajib mempekerjakan Ahli K3 Listrik.

Pelatihan ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan kelistrikan di tempat kerja, termasuk:

  • Ahli K3 Listrik
  • Electrical Engineer
  • Electrical Supervisor
  • Maintenance Manager
  • HSE Manager
  • Personel yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan K3 kelistrikan.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.

Pelatihan dilaksanakan selama 18 hari menggunakan metode blended learning yang terdiri dari 15 hari pembelajaran tatap muka dan 3 hari pembelajaran online. Program tersedia untuk penyelenggaraan secara in-house.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Menerapkan dan mengawasi norma K3 kelistrikan di tempat kerja.
  • Merencanakan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik sesuai persyaratan keselamatan.
  • Mengawasi pemasangan, penggunaan, modifikasi, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian sistem kelistrikan.
  • Mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya listrik.
  • Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) pada sistem ketenagalistrikan.
  • Melakukan analisis serta pelaporan kecelakaan kerja akibat listrik.
  • Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Kelistrikan
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Peralatan, dan Perlengkapan Listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi dan Peralatan Listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi dan Peralatan Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Pemeriksaan dan Pengujian Berkala Instalasi Listrik
  • Penerapan K3 Kelistrikan dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Kelistrikan
  • Kesehatan Kerja Kelistrikan
  • Praktik dan Seminar
  • Evaluasi Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, atau Diploma III (D3) dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 lembar berlatar merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi KTP.
  • HP Android atau laptop dengan koneksi internet yang stabil.
  • Pakta Integritas.

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (AK3 Listrik).
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Ahli K3 Listrik.