Supervisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perancah (Supervisi K3 Perancah)
Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan peserta untuk merencanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pekerjaan perancah dilaksanakan secara aman sesuai peraturan keselamatan kerja konstruksi di Indonesia.
Gambaran Umum
Supervisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perancah (Supervisi K3 Perancah) merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dalam merencanakan, mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan memastikan pekerjaan perancah (scaffolding) dilaksanakan secara aman sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Program ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, serta ketentuan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi. Pelatihan ini menekankan aspek perencanaan, supervisi, pemeriksaan, pengelolaan, dan pengendalian risiko pada pekerjaan perancah.
Ditujukan Untuk
Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan, atau pengendalian pekerjaan perancah, termasuk:
- Supervisor Perancah
- Supervisi K3 Perancah
- Construction Supervisor
- Scaffolding Supervisor
- Personel HSE
- Site Supervisor
- Personel yang bertanggung jawab terhadap inspeksi, pengawasan, dan pengelolaan pekerjaan perancah.
Persyaratan Regulasi
Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, serta ketentuan pelaksanaan keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi.
Penyampaian Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari melalui metode tatap muka penuh. Program menggabungkan pembelajaran teori, diskusi, praktik, pemeriksaan perancah, serta evaluasi kompetensi.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:
- Memahami peraturan K3 yang berlaku pada pekerjaan perancah.
- Merencanakan dan mengawasi pekerjaan perancah sesuai standar keselamatan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap perancah sebelum dan selama digunakan.
- Menilai kapasitas beban dan stabilitas perancah.
- Mengelola persyaratan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan perancah.
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan menerapkan tindakan pengendalian risiko.
- Memastikan pekerjaan perancah dilaksanakan sesuai prosedur kerja aman.
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-undangan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengetahuan Dasar Perancah
- Jenis-jenis Perancah
- Standar dan Pedoman Teknis Perancah
- Supervisi dan Pemeriksaan Perancah
- Dasar-dasar Penilaian Beban Perancah
- Perencanaan Struktur Perancah
- Pengelolaan Persyaratan Pengadaan Perancah
- Pengelolaan Pelaksanaan Perancah
- Dasar-dasar Perhitungan Konstruksi Perancah
- Potensi Bahaya pada Pekerjaan Perancah
- Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
- Prosedur Kerja Aman pada Pekerjaan di Ketinggian
- Praktik Lapangan
- Evaluasi Kompetensi
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Softfile pas foto berlatar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Fotokopi KTP.
- Pakta Integritas.
Sertifikat
Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:
- Sertifikat PT Samson Tiara / Survival Systems Asia untuk Supervisi K3 Perancah.
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
- Kartu Kualifikasi Supervisi K3 Perancah.