Kemnaker PKT-C-B

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat C-B

Program paket sertifikasi Kemnaker RI yang menggabungkan Pemadam Kebakaran Tingkat C dan Tingkat B untuk mempersiapkan personel sebagai Regu Penanggulangan Kebakaran dan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.

13 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat C-B merupakan program sertifikasi terpadu yang menggabungkan Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran dan Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran dalam satu jalur pelatihan. Program ini dirancang untuk peserta yang telah memiliki kompetensi Pemadam Kebakaran Tingkat D dan akan melanjutkan ke tingkat regu operasional serta koordinator unit penanggulangan kebakaran.

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi dalam pemadaman kebakaran tingkat lanjut, pemeriksaan dan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran, penyelamatan, pertolongan pertama, pengorganisasian sistem tanggap darurat, pelaporan kecelakaan dan kebakaran, serta kemampuan memimpin tim pemadam kebakaran sebelum bantuan dari instansi berwenang tiba.

Program ini sesuai bagi Safety Manager, Safety Supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Risk Manager, serta personel lain yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Paket ini mencakup dua tingkat kompetensi dalam struktur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: anggota regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur, termasuk pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, pemadaman tingkat lanjut, penyelamatan, dan pertolongan pertama.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang memimpin regu, menyusun program kerja, mengelola sistem tanggap darurat, dan mengusulkan kebutuhan sarana serta fasilitas penanggulangan kebakaran kepada manajemen.

Pelatihan Pemadam Kebakaran Kemnaker disusun berdasarkan tingkat tanggung jawab di dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar untuk pencegahan, pemadaman awal, evakuasi, dan pengamanan awal.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: personel regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan kebakaran.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat A / Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: penanggung jawab teknis penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang telah memiliki sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat D dan akan melanjutkan ke peran Regu Penanggulangan Kebakaran serta Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, termasuk:

  • Anggota Regu Penanggulangan Kebakaran
  • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
  • Fire Team Leader
  • Koordinator Emergency Response Team
  • Safety Manager dan Safety Supervisor
  • Technical Manager
  • Building Manager
  • Fire/Safety Inspector
  • Fire Engineer
  • Risk Manager
  • Personel HSE yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan proteksi dan tanggap darurat kebakaran.

Pelatihan ini mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, menyelenggarakan pelatihan penanggulangan kebakaran, melaksanakan gladi kesiapsiagaan, serta mengelola sistem penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan KEP.186/MEN/1999.

Pelatihan dilaksanakan selama 13 hari melalui metode classroom. Program tersedia untuk penyelenggaraan di Cilegon maupun secara in-house.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Memimpin tim pemadam kebakaran sebelum bantuan dari instansi berwenang tiba.
  • Menyusun program kerja dan kegiatan penanggulangan kebakaran.
  • Mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada manajemen perusahaan.
  • Mengidentifikasi dan melaporkan faktor bahaya kebakaran di tempat kerja.
  • Melaksanakan pemadaman kebakaran pada tahap awal dan tingkat lanjut.
  • Mengarahkan evakuasi orang dan/atau barang secara aman.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun instansi terkait.
  • Mengamankan lokasi kebakaran sesuai prosedur.
  • Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran.
  • Memberikan penyuluhan mengenai penanggulangan kebakaran tahap awal.
  • Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran.
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan keadaan darurat.
  • Sistem Pengawasan K3
  • Kebijakan dan Program Pengembangan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Penyimpanan dan Penanganan Bahan Mudah Terbakar dan Mudah Meledak
  • Metode Pengendalian Proses Kerja, Peralatan, Instalasi, Energi, dan Sumber Panas
  • Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Hydrant dan Sprinkler
  • Sistem Pemadam Kimia
  • Fire Safety Equipment
  • Sarana Evakuasi, Jalur Lintas, Koridor, Tangga, Helipad, dan Tempat Berkumpul
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler, dan Sistem Proteksi Lainnya
  • Rancangan Tanggap Darurat Kebakaran
  • Pengorganisasian Sistem Tanggap Darurat
  • Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan Darurat
  • Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
  • Penanganan Benda dan Pekerjaan Berbahaya
  • Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
  • Manajemen Pengamanan Kebakaran
  • Peraturan Wajib Lapor Kecelakaan
  • Analisis Kasus Kecelakaan dan Kebakaran
  • Sistem Pelaporan Kecelakaan dan Kebakaran
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia dalam Menghadapi Kebakaran
  • Manual Tanggap Darurat
  • Penyusunan Buku Penanganan Keadaan Darurat Kebakaran
  • Skenario Latihan Penanggulangan Kebakaran Terpadu
  • Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Praktik Hydrant, Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran, dan Fire Modelling
  • Evaluasi dan Ujian Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat D yang masih berlaku.
  • Pendidikan minimal D3/S1, atau SLTA sesuai ketentuan/persetujuan penyelenggara dan instansi terkait.
  • Softfile foto berlatar belakang merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Salinan KTP.

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Regu Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat C.
  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat B.
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Pelatihan.