BNSP PSCAF-A

Sertifikasi BNSP – Pengawas Scaffolding – Asesmen Kompetensi

Asesmen Kompetensi BNSP untuk Pengawas Scaffolding melalui TUK LSP Migas PT Samson Tiara, ditujukan bagi kandidat yang telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja untuk mengawasi, memeriksa, dan menyetujui pekerjaan scaffolding di lingkungan kerja industri, operasional, onshore, offshore, oil & gas, petrochemical, energy, dan lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya.

2 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Pengawas Scaffolding – Asesmen Kompetensi adalah program asesmen kompetensi BNSP melalui TUK LSP Migas PT Samson Tiara untuk personel yang bertanggung jawab dalam pengawasan, pemeriksaan, dan persetujuan pekerjaan scaffolding.

Program ini sesuai bagi kandidat dari lingkungan kerja industri, operasional, onshore, offshore, oil & gas, petrochemical, energy, dan lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya, selama memenuhi persyaratan skema sertifikasi Pengawas Scaffolding yang berlaku.

Asesmen ini mengacu pada skema kompetensi Pengawas Scaffolding. Program ini bertujuan untuk menilai apakah kandidat telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan peran Pengawas Scaffolding, yang juga sering disebut secara operasional sebagai Scaffolding Inspector atau Scaffolding Supervisor.

Program ini merupakan asesmen saja. Program ini ditujukan bagi kandidat yang telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja yang sesuai terkait pengawasan scaffolding. Program ini bukan pelatihan scaffolding penuh.

Asesmen ini sesuai bagi personel yang bertanggung jawab, atau sedang dipersiapkan, untuk menjalankan tugas pengawasan, pemeriksaan, dan persetujuan pekerjaan scaffolding di lingkungan kerja industri, operasional, onshore, maupun offshore, termasuk:

  • Pengawas scaffolding
  • Scaffolding supervisors
  • Scaffolding inspectors
  • Scaffolding foremen atau lead hands
  • Teknisi K3 Perancah
  • Personel HSE yang terlibat dalam inspeksi scaffolding atau pengendalian area kerja
  • Supervisor maintenance atau operasi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan scaffolding
  • Personel yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan dan persetujuan pekerjaan scaffolding
  • Personel dari sektor oil & gas, petrochemical, energy, industrial, offshore, onshore, atau lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya yang membutuhkan sertifikasi kompetensi BNSP sebagai Pengawas Scaffolding

Peserta harus memenuhi persyaratan skema sertifikasi Pengawas Scaffolding yang berlaku.

Program ini dilaksanakan sebagai asesmen kompetensi BNSP melalui TUK LSP Migas PT Samson Tiara. Asesmen mengacu pada skema kompetensi Pengawas Scaffolding yang digunakan dalam proses sertifikasi LSP Migas.

Kandidat yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan akan dinyatakan kompeten dan menerima sertifikat kompetensi BNSP melalui proses sertifikasi LSP Migas.

Program asesmen saja dilaksanakan selama 2 hari.

Kegiatan dapat mencakup pengarahan asesmen, verifikasi dokumen, review persyaratan kompetensi, pra-asesmen, dan pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai skema Pengawas Scaffolding dan arahan asesor.

Penting: Program ini tidak mencakup pelatihan scaffolding penuh. Kandidat diharapkan telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja yang relevan dalam pengawasan scaffolding sebelum mengikuti asesmen.

Asesmen ini bertujuan untuk menilai kompetensi kandidat dalam menjalankan peran Pengawas Scaffolding.

Kandidat dapat dinilai dalam kemampuan untuk:

  • Melaksanakan dan mengatur persyaratan K3 terkait pekerjaan scaffolding.
  • Melaksanakan komunikasi secara efektif di tempat kerja.
  • Mengatur komunikasi kerja yang berkaitan dengan kegiatan scaffolding.
  • Memberikan kontribusi terhadap kualitas hasil kerja.
  • Memeriksa gambar kerja scaffolding.
  • Mengidentifikasi desain scaffolding.
  • Mengidentifikasi jadwal pelaksanaan pekerjaan scaffolding.
  • Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding.
  • Memeriksa kebenaran pekerjaan pemasangan scaffolding.
  • Menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding sesuai ruang lingkup peran Pengawas Scaffolding.

Skema Pengawas Scaffolding mencakup unit kompetensi berikut:

  • IMG.SC01.001.01 – Melaksanakan K3 di tempat kerja
  • IMG.SC01.002.01 – Melaksanakan komunikasi di tempat kerja
  • IMG.SC01.005.01 – Mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja
  • IMG.SC01.006.01 – Mengatur komunikasi di tempat kerja
  • IMG.SC01.007.01 – Memberikan kontribusi kualitas hasil kerja
  • IMG.SC02.014.01 – Memeriksa gambar kerja scaffolding
  • IMG.SC02.015.01 – Mengidentifikasi desain scaffolding
  • IMG.SC02.016.01 – Mengidentifikasi jadwal pelaksanaan scaffolding
  • IMG.SC02.017.01 – Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding
  • IMG.SC03.004.01 – Memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding

Kandidat wajib menyiapkan dokumen berikut untuk proses pendaftaran dan asesmen:

  • Fotokopi KTP atau paspor
  • Pas foto ukuran 4×6
  • Fotokopi ijazah atau diploma terakhir
  • Curriculum Vitae atau bukti pengalaman kerja yang memenuhi persyaratan dasar kompetensi
  • Fotokopi sertifikat pelatihan yang relevan dengan persyaratan dasar kompetensi
  • Surat keterangan kerja dari pemberi kerja saat ini
  • Pakta Integritas / SKKD sesuai format yang disediakan, diisi menggunakan kop surat perusahaan
  • Dokumen pendukung kompetensi, seperti Permit to Work atau dokumen sejenis, JSA atau dokumen sejenis, Toolbox Meeting record, dan dokumen laporan kegiatan yang sesuai dengan bidang sertifikasi atau pekerjaan

Kandidat akan mengikuti asesmen kompetensi sesuai proses sertifikasi LSP Migas / BNSP yang berlaku. Kandidat yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan akan dinyatakan kompeten.

Asesmen dapat mencakup verifikasi dokumen, asesmen mandiri, peninjauan bukti pendukung, tanya jawab, observasi, demonstrasi, atau metode asesmen lain sesuai persyaratan skema dan arahan asesor.

Kandidat yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi BNSP untuk skema Pengawas Scaffolding yang diterbitkan melalui proses sertifikasi LSP Migas.

Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun, sesuai ketentuan skema sertifikasi LSP Migas / BNSP yang berlaku.