Sertifikasi Kompetensi BNSP – Pengawas Scaffolding
Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Pengawas Scaffolding melalui TUK LSP Migas PT Samson Tiara, ditujukan bagi personel yang bertanggung jawab dalam pengawasan, pemeriksaan, dan persetujuan pekerjaan scaffolding di lingkungan kerja industri, operasional, onshore, offshore, oil & gas, petrochemical, energy, dan lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya. Program lengkap mencakup pelatihan/pembekalan, pendalaman materi, pra-asesmen, dan asesmen kompetensi.
Gambaran Umum
Sertifikasi Kompetensi BNSP – Pengawas Scaffolding adalah program sertifikasi kompetensi melalui TUK LSP Migas PT Samson Tiara untuk personel yang bertanggung jawab dalam pengawasan, pemeriksaan, dan persetujuan pekerjaan scaffolding.
Program ini sesuai bagi kandidat dari lingkungan kerja industri, operasional, onshore, offshore, oil & gas, petrochemical, energy, dan lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya, selama memenuhi persyaratan skema sertifikasi Pengawas Scaffolding yang berlaku.
Proses sertifikasi ini mengacu pada skema kompetensi Pengawas Scaffolding. Program ini dirancang untuk mempersiapkan dan menilai apakah peserta telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan peran Pengawas Scaffolding, yang juga sering disebut secara operasional sebagai Scaffolding Inspector atau Scaffolding Supervisor.
Peran Pengawas Scaffolding memerlukan kemampuan untuk melaksanakan dan mengatur persyaratan K3 di tempat kerja, mengatur komunikasi kerja, memberikan kontribusi terhadap kualitas hasil kerja, memeriksa gambar kerja scaffolding, mengidentifikasi desain scaffolding, mengidentifikasi jadwal pelaksanaan, memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding, serta memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding.
Ditujukan Untuk
Program ini ditujukan bagi personel yang bertanggung jawab, atau sedang dipersiapkan, untuk menjalankan tugas pengawasan, pemeriksaan, dan persetujuan pekerjaan scaffolding di lingkungan kerja industri, operasional, onshore, maupun offshore, termasuk:
- Pengawas scaffolding
- Scaffolding supervisors
- Scaffolding inspectors
- Scaffolding foremen atau lead hands
- Teknisi K3 Perancah
- Personel HSE yang terlibat dalam inspeksi scaffolding atau pengendalian area kerja
- Supervisor maintenance atau operasi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan scaffolding
- Personel yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan dan persetujuan pekerjaan scaffolding
- Personel dari sektor oil & gas, petrochemical, energy, industrial, offshore, onshore, atau lingkungan kerja berisiko tinggi lainnya yang membutuhkan sertifikasi kompetensi BNSP sebagai Pengawas Scaffolding
Peserta harus memenuhi persyaratan skema sertifikasi Pengawas Scaffolding yang berlaku.
Pelaksanaan Program
Program lengkap dilaksanakan selama sekitar 4 hari, tergantung jadwal final dan kebutuhan peserta.
Program dapat mencakup pelatihan atau pembekalan, pendalaman materi, verifikasi dokumen, pra-asesmen, dan asesmen kompetensi sesuai skema Pengawas Scaffolding dan arahan asesor.
Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menilai kompetensi peserta dalam menjalankan peran Pengawas Scaffolding sesuai skema sertifikasi kompetensi yang berlaku.
Peserta akan dipersiapkan dan dinilai dalam kemampuan untuk:
- Memahami dan menerapkan persyaratan K3 terkait pekerjaan scaffolding.
- Melaksanakan dan mengatur komunikasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan scaffolding.
- Memberikan kontribusi terhadap kualitas hasil kerja.
- Memeriksa gambar kerja scaffolding.
- Mengidentifikasi desain scaffolding.
- Mengidentifikasi jadwal pelaksanaan pekerjaan scaffolding.
- Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding.
- Memeriksa kebenaran pekerjaan pemasangan scaffolding.
- Menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding sesuai ruang lingkup peran Pengawas Scaffolding.
Unit Kompetensi
Skema Pengawas Scaffolding mencakup unit kompetensi berikut:
- IMG.SC01.001.01 – Melaksanakan K3 di tempat kerja
- IMG.SC01.002.01 – Melaksanakan komunikasi di tempat kerja
- IMG.SC01.005.01 – Mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja
- IMG.SC01.006.01 – Mengatur komunikasi di tempat kerja
- IMG.SC01.007.01 – Memberikan kontribusi kualitas hasil kerja
- IMG.SC02.014.01 – Memeriksa gambar kerja scaffolding
- IMG.SC02.015.01 – Mengidentifikasi desain scaffolding
- IMG.SC02.016.01 – Mengidentifikasi jadwal pelaksanaan scaffolding
- IMG.SC02.017.01 – Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding
- IMG.SC03.004.01 – Memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding
Persyaratan Peserta
Peserta wajib menyiapkan dokumen berikut untuk proses pendaftaran dan asesmen:
- Fotokopi KTP atau paspor
- Pas foto ukuran 4×6
- Fotokopi ijazah atau diploma terakhir
- Curriculum Vitae atau bukti pengalaman kerja yang memenuhi persyaratan dasar kompetensi
- Fotokopi sertifikat pelatihan yang relevan dengan persyaratan dasar kompetensi
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja saat ini
- Pakta Integritas / SKKD sesuai format yang disediakan, diisi menggunakan kop surat perusahaan
- Dokumen pendukung kompetensi, seperti Permit to Work atau dokumen sejenis, JSA atau dokumen sejenis, Toolbox Meeting record, dan dokumen laporan kegiatan yang sesuai dengan bidang sertifikasi atau pekerjaan
Asesmen dan Sertifikasi
Peserta akan mengikuti asesmen kompetensi sesuai proses sertifikasi LSP Migas / BNSP yang berlaku. Peserta yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan akan dinyatakan kompeten.
Asesmen dapat mencakup verifikasi dokumen, asesmen mandiri, peninjauan bukti pendukung, tanya jawab, observasi, demonstrasi, atau metode asesmen lain sesuai persyaratan skema dan arahan asesor.
Sertifikat
Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi BNSP untuk skema Pengawas Scaffolding yang diterbitkan melalui proses sertifikasi LSP Migas.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun, sesuai ketentuan skema sertifikasi LSP Migas / BNSP yang berlaku.