Kemnaker TK3L

Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (Teknisi K3 Listrik)

Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan tenaga teknis untuk melaksanakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang ketenagalistrikan, termasuk instalasi, pemeliharaan, inspeksi, pengendalian bahaya listrik, dan kepatuhan terhadap peraturan K3 kelistrikan.

8 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (Teknisi K3 Listrik) merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Program ini membekali peserta dengan kompetensi untuk menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja pada instalasi, pengoperasian, inspeksi, dan pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.

Teknisi K3 Listrik merupakan tenaga teknis profesional yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penerapan norma K3 di bidang kelistrikan. Kompetensi yang dikembangkan meliputi pengendalian bahaya listrik, inspeksi instalasi, pemeliharaan sistem kelistrikan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pelatihan ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bertanggung jawab terhadap instalasi, pengoperasian, inspeksi, maupun pemeliharaan sistem kelistrikan, termasuk:

  • Teknisi listrik
  • Engineer kelistrikan
  • Supervisor pemeliharaan listrik
  • Personel utilitas
  • Personel HSE yang menangani keselamatan kelistrikan
  • Personel yang memerlukan sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.

Pelatihan dilaksanakan selama 8 hari menggunakan metode blended learning yang terdiri dari 7 hari pembelajaran online dan 1 hari praktik tatap muka. Program dapat diselenggarakan secara in-house sesuai kebutuhan perusahaan.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja pada sistem ketenagalistrikan.
  • Melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik secara aman.
  • Mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya kelistrikan.
  • Melakukan inspeksi instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.
  • Menerapkan prosedur tanggap darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan akibat listrik.
  • Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan K3 kelistrikan.
  • Kebijakan, Pembinaan, dan Pengawasan K3
  • Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Kelistrikan
  • Persyaratan K3 Instalasi Listrik pada Sistem Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi dan Peralatan Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Persyaratan K3 Kelistrikan pada Ruangan Khusus
  • Identifikasi Potensi Bahaya Listrik
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja
  • Sesi Praktik
  • Evaluasi Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, atau Diploma III (D3) dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 lembar berlatar merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi KTP.
  • HP Android atau laptop dengan koneksi internet yang stabil.
  • Pakta Integritas.

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik (Teknisi K3 Listrik).
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Teknisi K3 Listrik.