Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran untuk memimpin regu penanggulangan kebakaran, menyusun program kerja, mengelola sarana proteksi kebakaran, dan mengoordinasikan tanggap darurat di tempat kerja.
Gambaran Umum
Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan untuk mempersiapkan personel yang kompeten dalam mengoordinasikan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Program ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memimpin Regu Penanggulangan Kebakaran, menyusun program kerja, mengelola kebutuhan sarana dan fasilitas, serta mendukung pelaksanaan tanggap darurat kebakaran secara terstruktur.
Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang mewajibkan pengurus atau pengusaha untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja melalui pembentukan unit penanggulangan kebakaran, pelatihan, serta gladi kesiapsiagaan.
Dalam struktur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kebakaran, memimpin regu sebelum bantuan dari instansi berwenang tiba, serta mendukung manajemen dalam penyediaan program, anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran.
Jalur Kompetensi Pemadam Kebakaran
Pelatihan Pemadam Kebakaran Kemnaker disusun berdasarkan tingkat tanggung jawab di dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:
- Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar untuk pencegahan, pemadaman awal, evakuasi, dan pengamanan awal.
- Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: personel regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur.
- Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan kebakaran.
- Pemadam Kebakaran Tingkat A / Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: penanggung jawab teknis penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Ditujukan Untuk
Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan ditunjuk sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan tim tanggap darurat kebakaran di tempat kerja, termasuk:
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Fire Team Leader
- Koordinator Emergency Response Team
- Supervisor HSE
- Supervisor area kerja
- Personel yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana proteksi dan tanggap darurat kebakaran.
Persyaratan Regulasi
Pelatihan ini mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, menyelenggarakan pelatihan penanggulangan kebakaran, melaksanakan gladi kesiapsiagaan, serta mengelola sistem penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan KEP.186/MEN/1999.
Penyampaian Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 7 hari melalui metode classroom. Program tersedia untuk penyelenggaraan di Cilegon maupun secara in-house.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:
- Memimpin Regu Penanggulangan Kebakaran sebelum bantuan dari instansi berwenang tiba.
- Menyusun program kerja dan kegiatan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada manajemen perusahaan.
- Melaksanakan inspeksi dan evaluasi terhadap potensi bahaya kebakaran.
- Mengelola sistem tanggap darurat dan pelaporan kecelakaan atau kejadian kebakaran.
- Mendukung pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran.
Materi Pelatihan
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
- Penanganan Benda dan Pekerjaan Berbahaya
- Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
- Manajemen Pengamanan Kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan Wajib Lapor Kecelakaan
- Analisis Kasus Kecelakaan dan Kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan dan Kebakaran
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam Menghadapi Kebakaran
- Manual Tanggap Darurat
- Penyusunan Buku Penanganan Keadaan Darurat Kebakaran
- Skenario Latihan Penanggulangan Kebakaran Terpadu
- Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi Kompetensi
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki sertifikat Petugas Peran Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat D yang masih berlaku.
- Memiliki sertifikat Regu Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat C yang masih berlaku.
- Pendidikan minimal D3/S1, atau SLTA sesuai ketentuan/persetujuan penyelenggara dan instansi terkait.
- Softfile foto berlatar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Salinan KTP.
Sertifikat
Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:
- Sertifikat PT Samson Tiara untuk Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat B.
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
- Kartu Kualifikasi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.