Kemnaker PKT-D-C

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat D-C

Program paket sertifikasi Kemnaker RI yang menggabungkan Pemadam Kebakaran Tingkat D dan Tingkat C untuk mempersiapkan personel sebagai Petugas Peran Kebakaran dan Regu Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.

8 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat D-C merupakan program sertifikasi terpadu yang menggabungkan Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran dan Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran dalam satu jalur pelatihan. Program ini dirancang untuk mempersiapkan personel yang ditugaskan sebagai tim inti dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mulai dari pencegahan kebakaran, identifikasi bahaya, pemadaman awal, evakuasi, pengamanan lokasi kebakaran, hingga kemampuan tingkat lanjut sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran, termasuk pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, pemadaman menggunakan APAR dan hydrant, penyelamatan, serta pertolongan pertama pada keadaan darurat.

Program ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Paket ini mencakup dua tingkat kompetensi dalam struktur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar yang mendukung pencegahan kebakaran, pemadaman awal, evakuasi, koordinasi awal, dan pengamanan lokasi kebakaran.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: anggota regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur, termasuk pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, pemadaman tingkat lanjut, penyelamatan, dan pertolongan pertama.

Pelatihan Pemadam Kebakaran Kemnaker disusun berdasarkan tingkat tanggung jawab di dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar untuk pencegahan, pemadaman awal, evakuasi, dan pengamanan awal.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: personel regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan kebakaran.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat A / Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: penanggung jawab teknis penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan ditunjuk sebagai Petugas Peran Kebakaran dan/atau anggota Regu Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, termasuk:

  • Petugas Peran Kebakaran
  • Anggota Regu Penanggulangan Kebakaran
  • Anggota tim tanggap darurat perusahaan
  • Personel HSE
  • Petugas keamanan
  • Supervisor area kerja
  • Personel operasional yang ditunjuk untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pelatihan ini mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, menyelenggarakan pelatihan penanggulangan kebakaran, dan melaksanakan gladi kesiapsiagaan sesuai ketentuan KEP.186/MEN/1999.

Pelatihan dilaksanakan selama 8 hari dan tersedia melalui metode classroom maupun blended learning yang menggabungkan pembelajaran online dan classroom. Program tersedia untuk penyelenggaraan di Cilegon maupun secara in-house.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Memahami pentingnya pencegahan kebakaran sebagai prioritas utama.
  • Mengidentifikasi dan melaporkan faktor bahaya kebakaran di tempat kerja.
  • Melaksanakan tindakan pencegahan kebakaran.
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
  • Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan serta proteksi kebakaran.
  • Melaksanakan pemadaman kebakaran tingkat lanjut menggunakan APAR dan hydrant.
  • Mengarahkan evakuasi orang dan/atau barang secara aman.
  • Menyelamatkan dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun instansi terkait.
  • Mengamankan lokasi kebakaran sesuai prosedur.
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Manajemen Penanggulangan Kebakaran
  • Teori Api dan Anatomi Kebakaran
  • Prinsip-prinsip Pencegahan Kebakaran
  • Penyimpanan dan Penanganan Bahan Mudah Terbakar dan Mudah Meledak
  • Metode Pengendalian Proses Kerja, Peralatan, Instalasi, Energi, dan Sumber Panas
  • Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif
  • Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Hydrant dan Sprinkler
  • Sistem Pemadam Kimia
  • Fire Safety Equipment
  • Sarana Evakuasi, Jalur Lintas, Koridor, Tangga, Helipad, dan Tempat Berkumpul
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler, dan Sistem Proteksi Lainnya
  • Fire Emergency Response Plan
  • Pengorganisasian Sistem Tanggap Darurat
  • Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan Darurat
  • Praktik Pemadaman Menggunakan APAR dan Hydrant
  • Evaluasi dan Ujian Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Softfile foto berlatar belakang merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Salinan KTP.
  • HP Android atau laptop dengan koneksi internet stabil (khusus blended learning).
  • Pakta Integritas (khusus blended learning).

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Petugas Peran Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat D.
  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Regu Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat C.
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Pelatihan.