Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (Petugas K3 Kimia)
Indonesian Ministry of Manpower (Kemnaker RI) certification preparing personnel responsible for the safe handling, storage, transport and control of hazardous chemicals within Indonesian workplaces.
Gambaran Umum
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (Petugas K3 Kimia) merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Program ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan yang melibatkan bahan kimia berbahaya, termasuk penyimpanan, penggunaan, pengangkutan, dan penanganannya di tempat kerja.
Pelatihan mencakup penerapan peraturan K3 Kimia, identifikasi bahaya, prosedur kerja aman, pengendalian risiko, tanggap darurat, serta praktik terbaik dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya guna membantu menciptakan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditujukan Untuk
Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja penuh waktu pada perusahaan dan bertanggung jawab terhadap penggunaan, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan, maupun pengelolaan bahan kimia berbahaya, termasuk:
- Petugas K3
- Koordinator K3
- Supervisor Produksi
- Personel Gudang Bahan Kimia
- Operator yang menangani bahan kimia berbahaya
- Personel HSE
Persyaratan Regulasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu Ahli K3 Kimia dan sejumlah Petugas K3 Kimia sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan dengan kategori potensi bahaya menengah juga diwajibkan memenuhi jumlah minimum Petugas K3 Kimia sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Penyampaian Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan sesuai kurikulum resmi Kemnaker RI melalui pembelajaran teori, studi kasus, diskusi, kunjungan lapangan, dan evaluasi kompetensi yang dipandu oleh instruktur yang memenuhi persyaratan Kemnaker.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:
- Memahami peraturan perundang-undangan K3 Kimia dan lingkungan.
- Mengidentifikasi bahaya bahan kimia di tempat kerja.
- Menerapkan prosedur kerja yang aman.
- Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
- Mengembangkan pengetahuan dan penerapan K3 di bidang kimia.
Materi Pelatihan
- Kebijakan Kemnaker RI di bidang K3
- Peraturan Perundang-undangan K3
- Peraturan Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Dasar-dasar Bahan Kimia Berbahaya
- Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
- Prosedur Kerja Aman
- Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
- Penilaian dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
- Pengendalian Lingkungan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja akibat Paparan Bahan Kimia
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Lembar Data Keselamatan (SDS/MSDS) dan Pelabelan
- Dasar-dasar Toksikologi
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Peningkatan Aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Softcopy pas foto berlatar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Fotokopi KTP.
- Laptop atau perangkat Android dengan koneksi internet yang stabil.
- Pakta Integritas.
Sertifikat
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan pelatihan dan dinyatakan kompeten akan menerima:
- Sertifikat Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia dari PT Samson Tiara.
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
- Kartu Kualifikasi Petugas K3 Kimia.