Kemnaker CSR-PK3PRT

Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas

Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan personel untuk melaksanakan tugas sebagai Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas, termasuk perencanaan penyelamatan, penggunaan SCBA, komunikasi darurat, pertolongan pertama, dan teknik evakuasi yang aman.

3 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk memenuhi persyaratan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.113/DJPPK/IX/2006 mengenai kompetensi, kurikulum, dan persyaratan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas.

Program ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas penyelamatan pada pekerjaan di ruang terbatas (confined space), mulai dari penerapan sistem izin kerja, identifikasi bahaya, komunikasi darurat, penggunaan SCBA, pertolongan pertama, hingga teknik penyelamatan dan evakuasi yang aman.

Pelatihan ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bertugas atau akan ditunjuk sebagai Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas, termasuk:

  • Petugas penyelamat ruang terbatas
  • Personel HSE
  • Supervisor pekerjaan ruang terbatas
  • Tim tanggap darurat perusahaan
  • Petugas penyelamatan industri
  • Personel yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerjaan di ruang terbatas.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan KEP.113/DJPPK/IX/2006 mengenai kompetensi Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada aktivitas di ruang terbatas.

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dan tersedia melalui metode blended learning maupun tatap muka penuh. Program terdiri atas pembelajaran teori, praktik penggunaan peralatan, latihan penyelamatan, serta evaluasi kompetensi.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Memahami persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan di ruang terbatas.
  • Menerapkan sistem izin kerja (Permit to Work).
  • Menyusun dan melaksanakan rencana tanggap darurat.
  • Menggunakan alat pelindung diri dan SCBA secara benar.
  • Melaksanakan pertolongan pertama pada keadaan darurat di ruang terbatas.
  • Melaksanakan teknik penyelamatan dan evakuasi secara aman.
  • Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
  • Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas
  • Sistem Izin Kerja (Permit to Work)
  • Emergency Response Plan (ERP) dan Komunikasi
  • P3K di Ruang Terbatas
  • Alat Pelindung Diri untuk Ruang Terbatas
  • Teknik Penyelamatan Ruang Terbatas
  • Praktik Prosedur Memasuki Ruang Terbatas
  • Praktik Penggunaan SCBA
  • Praktik Teknik Evakuasi dan Pemasangan Fasilitas Penyelamatan
  • Evaluasi dan Ujian Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman kerja di ruang terbatas sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Laptop atau HP Android dengan koneksi internet stabil (khusus blended learning).
  • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 lembar berlatar merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Pakta Integritas.

Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan pelatihan dan dinyatakan kompeten akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.