Kemnaker AK3U

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3 Umum)

Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan tenaga profesional untuk melaksanakan, mengembangkan, dan mengawasi penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

12 Days 3 Years validitas Indonesian

Gambaran Umum

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3 Umum) merupakan program sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang dirancang untuk mempersiapkan tenaga profesional yang mampu mengembangkan, menerapkan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.

Program ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Lulusan diharapkan mampu menjalankan fungsi Ahli K3 di perusahaan, mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), melakukan investigasi kecelakaan kerja, melaksanakan audit internal K3, serta membantu perusahaan memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan atau telah ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum, termasuk:

  • Safety Officer
  • HSE Officer
  • HSE Supervisor
  • HSE Coordinator
  • HSE Manager
  • Supervisor operasional
  • Personel yang akan menjadi anggota P2K3.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaannya sebagai program sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI.

Pelatihan dilaksanakan selama 12 hari secara online dan terdiri atas pembelajaran teori, studi kasus, presentasi, kunjungan plant (plant visit), serta evaluasi kompetensi.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ahli K3 Umum.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Melaksanakan investigasi serta analisis kecelakaan kerja.
  • Mengidentifikasi bahaya dan objek pengawasan K3.
  • Melaksanakan audit internal SMK3.
  • Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan K3.
  • Berperan sebagai anggota maupun pembina P2K3.
  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Penyebab dan Statistik Kecelakaan Kerja
  • Investigasi, Pelaporan, dan Analisis Kecelakaan
  • Audit SMK3
  • P2K3 dan Peran Ahli K3 Umum
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
  • Identifikasi Objek Pengawasan K3 pada Bidang Mekanik, Konstruksi, Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Kelistrikan, Penanggulangan Kebakaran, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Kerja
  • Plant Visit
  • Presentasi Plant Visit
  • Evaluasi Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal Diploma III atau Sarjana.
  • Softfile foto berlatar belakang merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • SKCK yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP.
  • Laptop dengan koneksi internet yang stabil.
  • Surat pernyataan mengikuti pelatihan online secara penuh.

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat Kelulusan Ahli K3 Umum.
  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI (sesuai ketentuan yang berlaku).