Kemnaker PKT-D-C-B

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat D-C-B

Combined Indonesian Ministry of Manpower (Kemnaker RI) certification package covering Firefighter Levels D, C, and B, preparing personnel to serve as Workplace Fire Wardens, Fire Response Team Members, and Fire Response Unit Coordinators.

14 Days 3 Years validitas English & Indonesian

Gambaran Umum

Paket Pemadam Kebakaran Tingkat D-C-B merupakan program sertifikasi terpadu yang menggabungkan Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran, Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran, dan Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran dalam satu jalur pelatihan. Program ini dirancang untuk mempersiapkan personel yang ditugaskan sebagai koordinator unit pemadam kebakaran atau unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mulai dari pencegahan kebakaran, pemadaman awal, evakuasi, pemadaman tingkat lanjut, pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, penyelamatan, pertolongan pertama, hingga kemampuan memimpin regu, menyusun program kerja, mengelola sistem tanggap darurat, serta mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas kepada manajemen perusahaan.

Program ini diselenggarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Paket ini mencakup tiga tingkat kompetensi dalam struktur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar yang mendukung pencegahan kebakaran, pemadaman awal, evakuasi, koordinasi awal, dan pengamanan lokasi kebakaran.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: anggota regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur, termasuk pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, pemadaman tingkat lanjut, penyelamatan, dan pertolongan pertama.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang memimpin regu, menyusun program kerja, mengelola sistem tanggap darurat, dan mengusulkan kebutuhan sarana serta fasilitas penanggulangan kebakaran kepada manajemen.

Pelatihan Pemadam Kebakaran Kemnaker disusun berdasarkan tingkat tanggung jawab di dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja:

  • Pemadam Kebakaran Tingkat D / Petugas Peran Kebakaran: petugas dasar untuk pencegahan, pemadaman awal, evakuasi, dan pengamanan awal.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat C / Regu Penanggulangan Kebakaran: personel regu yang melaksanakan penanggulangan kebakaran secara lebih terstruktur.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat B / Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: koordinator unit yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan kebakaran.
  • Pemadam Kebakaran Tingkat A / Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: penanggung jawab teknis penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan ditunjuk sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau personel inti dalam unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, termasuk:

  • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
  • Petugas Peran Kebakaran
  • Anggota Regu Penanggulangan Kebakaran
  • Fire Team Leader
  • Koordinator Emergency Response Team
  • Personel HSE
  • Supervisor area kerja
  • Personel yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana proteksi dan tanggap darurat kebakaran.

Pelatihan ini mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan dalam membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, menyelenggarakan pelatihan penanggulangan kebakaran, melaksanakan gladi kesiapsiagaan, serta mengelola sistem penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan KEP.186/MEN/1999.

Pelatihan dilaksanakan selama 14 hari dan tersedia melalui metode classroom maupun blended learning yang menggabungkan pembelajaran online dan classroom. Program tersedia untuk penyelenggaraan di Cilegon maupun secara in-house.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Memahami pentingnya pencegahan kebakaran sebagai prioritas utama.
  • Melaksanakan tindakan pencegahan kebakaran di tempat kerja.
  • Mengidentifikasi dan melaporkan faktor bahaya kebakaran.
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
  • Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan serta proteksi kebakaran.
  • Melaksanakan pemadaman kebakaran tingkat lanjut menggunakan APAR dan hydrant.
  • Mengarahkan evakuasi orang dan/atau barang secara aman.
  • Menyelamatkan dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun instansi terkait.
  • Mengamankan lokasi kebakaran sesuai prosedur.
  • Memimpin tim pemadam kebakaran sebelum bantuan dari instansi berwenang tiba.
  • Menyusun program kerja dan kegiatan penanggulangan kebakaran.
  • Mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada manajemen.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Manajemen Penanggulangan Kebakaran
  • Teori Api dan Anatomi Kebakaran
  • Penyimpanan dan Penanganan Bahan Mudah Terbakar dan Mudah Meledak
  • Metode Pengendalian Proses Kerja, Peralatan, Instalasi, Energi, dan Sumber Panas
  • Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Hydrant dan Sprinkler
  • Sistem Pemadam Kimia
  • Fire Safety Equipment
  • Sarana Evakuasi, Jalur Lintas, Koridor, Tangga, Helipad, dan Tempat Berkumpul
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler, dan Sistem Proteksi Lainnya
  • Fire Emergency Response Plan
  • Pengorganisasian Sistem Tanggap Darurat
  • Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan Darurat
  • Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
  • Penanganan Benda dan Pekerjaan Berbahaya
  • Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
  • Manajemen Pengamanan Kebakaran
  • Peraturan Wajib Lapor Kecelakaan
  • Analisis Kasus Kecelakaan dan Kebakaran
  • Sistem Pelaporan Kecelakaan dan Kebakaran
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia dalam Menghadapi Kebakaran
  • Manual Tanggap Darurat
  • Penyusunan Buku Penanganan Keadaan Darurat Kebakaran
  • Skenario Latihan Penanggulangan Kebakaran Terpadu
  • Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Praktik Pemadaman Menggunakan APAR dan Hydrant
  • Evaluasi dan Ujian Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal D3/S1, atau SLTA sesuai ketentuan/persetujuan penyelenggara dan instansi terkait.
  • HP Android atau laptop dengan koneksi internet stabil (khusus blended learning).
  • Softfile foto berlatar belakang merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Salinan KTP.
  • Pakta Integritas (khusus blended learning).

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Petugas Peran Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat D.
  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Regu Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat C.
  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran / Pemadam Kebakaran Tingkat B.
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Pelatihan.