Kemnaker PP3K

Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan peserta untuk melaksanakan tugas sebagai Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia.

3 Days 3 Years validitas English & Indonesian

Gambaran Umum

Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Program ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman terhadap korban kecelakaan kerja maupun keadaan darurat medis di lingkungan kerja.

Sesuai ketentuan peraturan tersebut, Petugas P3K wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K yang diterbitkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Pelatihan ini mengembangkan kompetensi peserta dalam melakukan penilaian awal korban, memberikan pertolongan pertama, melakukan resusitasi jantung paru (RJP), menangani berbagai cedera dan penyakit mendadak, serta melakukan evakuasi korban hingga bantuan medis lanjutan tersedia.

Program ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja, termasuk:

  • Petugas P3K perusahaan
  • Personel HSE
  • Supervisor
  • Tim tanggap darurat perusahaan
  • Personel operasional
  • Personel lain yang ditunjuk sebagai Petugas P3K.

Pelatihan ini diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, serta mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dan tersedia melalui metode blended learning maupun tatap muka penuh. Program memadukan pembelajaran teori dengan latihan praktik dan evaluasi kompetensi.

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:

  • Memahami peraturan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja.
  • Melakukan penilaian awal terhadap korban kecelakaan maupun keadaan darurat medis.
  • Memberikan pertolongan pertama pada cedera, penyakit mendadak, dan paparan bahaya di tempat kerja.
  • Melaksanakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sesuai prosedur.
  • Melakukan evakuasi korban secara aman.
  • Mendukung penerapan sistem tanggap darurat perusahaan.
  • Peraturan Perundang-undangan P3K di Tempat Kerja
  • Dasar-dasar Kesehatan Kerja
  • Dasar-dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  • Anatomi dan Fisiologi Manusia
  • Penyediaan Fasilitas P3K
  • Penanganan Sengatan Panas, Keracunan, Paparan Bahan Kimia, dan Kejang
  • Penanganan Luka, Perdarahan, Luka Bakar, dan Patah Tulang
  • Gangguan Kesadaran
  • Gangguan Pernapasan
  • Gangguan Peredaran Darah
  • Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  • Teknik Evakuasi dan Pemindahan Korban
  • P3K pada Ruang Terbatas dan Sengatan Listrik
  • Praktik dan Evaluasi Kompetensi
  • Warga Negara Indonesia.
  • Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
  • Softfile foto berlatar belakang merah.
  • Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Laptop atau HP Android dengan koneksi internet stabil (khusus blended learning).
  • Surat pernyataan mengikuti seluruh rangkaian blended learning (khusus metode blended).

Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:

  • Sertifikat PT Samson Tiara untuk Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  • Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
  • Kartu Kualifikasi Petugas P3K.