Teknisi K3 Ruang Terbatas
Program sertifikasi Kemnaker RI yang mempersiapkan personel untuk merencanakan, mengawasi, dan menerapkan keselamatan kerja pada pekerjaan di ruang terbatas, termasuk sistem izin kerja, identifikasi bahaya, deteksi gas, penggunaan SCBA, dan tanggap darurat.
Gambaran Umum
Teknisi K3 Ruang Terbatas merupakan program sertifikasi resmi yang diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space). Program ini bertujuan membekali peserta dengan kompetensi untuk merencanakan, mengawasi, dan mendukung pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas secara aman sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan mencakup penerapan sistem izin kerja, identifikasi dan penilaian risiko (HIRA/JSA), pengukuran atmosfer, deteksi gas, pengendalian energi berbahaya (Lock Out – Tag Out), penggunaan SCBA, penyusunan rencana tanggap darurat, serta penerapan program keselamatan kerja di ruang terbatas.
Ditujukan Untuk
Pelatihan ini ditujukan bagi tenaga kerja Indonesia yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan program keselamatan kerja di ruang terbatas, termasuk:
- Teknisi K3 Ruang Terbatas
- Personel HSE
- Supervisor pekerjaan ruang terbatas
- Petugas Permit to Work
- Koordinator keselamatan kerja
- Personel operasi dan pemeliharaan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di ruang terbatas
Persyaratan Regulasi
Pelatihan ini diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space).
Penyampaian Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari dan tersedia melalui metode blended learning maupun tatap muka penuh. Program menggabungkan pembelajaran teori, praktik lapangan, simulasi, serta evaluasi kompetensi sesuai kurikulum Kemnaker RI.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:
- Memahami persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas.
- Menyusun dan menerapkan sistem izin kerja (Permit to Work).
- Melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko (HIRA/JSA).
- Melaksanakan pengukuran atmosfer dan deteksi gas berbahaya.
- Menerapkan prosedur Lock Out – Tag Out (LOTO).
- Menyusun rencana tanggap darurat dan memberikan dukungan P3K.
- Menggunakan APD dan SCBA sesuai prosedur.
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas
- Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRA/JSA)
- Sistem Izin Kerja (Permit to Work)
- Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas
- Prosedur Lock Out – Tag Out (LOTO)
- Emergency Response Plan (ERP) dan P3K
- Program Memasuki Ruang Terbatas
- Alat Pelindung Diri dan SCBA
- Praktik Permit to Work
- Praktik Pengukuran Atmosfer dan Deteksi Gas
- Praktik Penggunaan SCBA
- Evaluasi dan Ujian Kompetensi
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
- Pengalaman kerja di ruang terbatas minimal 2 tahun.
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 berlatar merah.
- Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Fotokopi KTP.
- Laptop atau HP Android dengan koneksi internet stabil (khusus blended learning).
- Pakta Integritas.
Sertifikat
Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan kompetensi akan menerima:
- Sertifikat PT Samson Tiara untuk Teknisi K3 Ruang Terbatas.
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
- Kartu Kualifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas.